Pages

Pemantapan satuan bhakti pekerja sosial







Pemantapan satuan bhakti pekerja sosial Kementerian Sosial RI ( 4 s/d 5 oktober 2010) di hotel bintang griya wisata jakarta..

Dalam pemantapan sakti peksos, dihadiri oleh empat narasumber yaitu :


1. Kepala Biro Organisasi Dan Kepegawaian Kementerian Sosial RI. Bpk. Armay, SH, M.Hum

2. Sekertaris Pelayanan dan Rehabilitasi sosial Kementerian Sosial RI

3. Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial RI

4. Pejabat Fungsional Kementerian Sosial RI sekaligus Pembina Sakti Peksos

Dalam pidatonya Kepala Biro Orpeg menjelaskan kepada Sakti Peksos, bahwa sakti peksos harus bisa menjalankan tugas pokok dan fungsi ( tupoksi ) sebagai pekerja sosial.. profesionalisme pekerja sosial dalam ruang lingkup panti sosial membutuhkan semangat yang tinggi guna melakukan pendampingan kepada klayan yang berada di panti2 sosial..beliau juga menjelaskan bahwa pada awal tahun 2011 pembinaan teknis terhadap sakti peksos akan dilakukan oleh Direktorat jendral Pelayanan dan rehabilitasi Sosial… dari hasil penjelasan para nara sumber, penulis mengambil beberapa kesimpulan sebagai berikut…

Tugas pokok sakti peksos

1. Melakukan Advokasi terhadap klayan

2. Melakukan pendampingan kepada klayan

3. Melakukan rehabilitasi

4. Melakukan prosesi Pelayanan



Sedangkan fungsi sakti peksos adalah sebagai berikut:

1. Mendorong agar Panti sosial Masyarakat dapat melaksanakan fungsi pelayanan dan rehabilitasi sosial. Bukan hanya sebagai fungsi penyantun saja

2. Membantu Panti Sosial masyarakat dalam rangka pembenahan organisasi

3. Melaksanakan kewajiban sebagai peksos untuk membantu panti sosial masyarakat ke arah perubahan yang lebih baik


0 comments: